PADANG (SumbarFokus)
Pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan serius DPRD Sumbar. Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset menemukan 22 aset berupa tanah dan bangunan yang tidak termanfaatkan secara optimal maupun bermasalah, dengan total nilai tercatat mencapai Rp79,02 miliar.
Temuan tersebut menunjukkan persoalan pengelolaan aset daerah yang mencakup administrasi, kepastian hukum, penguasaan lahan, hingga potensi hilangnya peluang pendapatan daerah.
Temuan itu disampaikan Pansus Pengelolaan Aset DPRD Sumbar yang diketuai Doni Harsiva Yandra dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (6/11/2026). Dari total nilai aset yang menjadi perhatian, Rp54,52 miliar masuk kategori aset tidak termanfaatkan (idle), sedangkan Rp24,50 miliar merupakan aset bermasalah.
Persoalan yang ditemukan antara lain aset yang tidak produktif, dikuasai pihak lain, dokumen kepemilikan yang belum jelas, bangunan rusak berat, hingga pembangunan yang belum diselesaikan.
Sejumlah aset yang menjadi perhatian Pansus di antaranya tanah eks Penghubung Wilayah I di Bukittinggi, kolam air tawar di Harau, tanah bekas Pelatihan Kesehatan di Lubuk Alung, serta gedung bangsal penyakit dalam RSUD Prof. Dr. H. Muhammad Yamin, SH.
Persoalan juga ditemukan pada 25 Rumah Dinas Kehutanan di Bukittinggi yang telah bersertifikat atas nama penghuni sebagai rumah dinas Golongan III. Sementara itu, aset bekas Dinas Pertanian di Jalan Raden Saleh, Padang, masih menghadapi persoalan dokumen kepemilikan dan penguasaan lahan oleh sejumlah pensiunan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





