Selain aset tanah dan bangunan, Pansus menyoroti belum tuntasnya likuidasi dua perusahaan daerah, yakni PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ). Keduanya telah diputuskan untuk dilikuidasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 29 Juni 2016. Namun, hampir sepuluh tahun berlalu, proses likuidasi belum juga rampung.
Persoalan penyertaan modal daerah pada PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) dan PT Padang Industrial Park (PIP), termasuk tanah seluas 108 hektare, juga belum memiliki kejelasan terkait status hukum, komposisi saham, kewajiban pemegang saham, serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan.
Atas temuan tersebut, Pansus merekomendasikan Gubernur Sumbar membentuk unit pelaksana teknis khusus pengelola aset atau mengoptimalkan pengelolaan melalui kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan/atau pembentukan Perseroda pengelolaan aset.
Pemerintah provinsi juga diminta membentuk tim terpadu penyelesaian aset bermasalah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah, dengan rencana kerja terukur dan dukungan anggaran memadai. Perkembangan tindak lanjut rekomendasi harus dilaporkan kepada DPRD setiap empat bulan.
Khusus persoalan likuidasi ATS dan DSJ serta penyertaan modal pada ARP dan PIP, Pansus merekomendasikan pembentukan pansus khusus.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqra Chinsa Putra, menyetujui rekomendasi Pansus untuk ditetapkan sebagai rekomendasi resmi DPRD Sumbar. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Sumbar Nomor 20/SB/2026 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





