DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Likuidasi Dua BUMD Mandek Hampir 10 Tahun

Pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan serius DPRD Sumbar. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Muhidi menegaskan, pengelolaan aset bukan sekadar persoalan pencatatan inventaris, melainkan menyangkut kekayaan daerah yang harus diamankan dan dimanfaatkan secara optimal agar memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD juga akan mengawal tindak lanjut rekomendasi tersebut agar tidak berhenti sebatas laporan dan dokumen.

Dalam rapat yang sama, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan regulasi tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Ada enam aspek utama yang menjadi sasaran perubahan, yakni penyesuaian ketentuan umum dan peristilahan, penambahan rincian klasifikasi Belanja Modal dan Bantuan Keuangan, penegasan sumber Penerimaan Pinjaman Daerah, penyempurnaan mekanisme penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS, penyederhanaan sistematika pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan, serta penguatan tata cara pelaksanaan Utang Daerah, termasuk dalam kondisi darurat bencana.

Bacaan Lainnya

Muhidi menegaskan, pembahasan Ranperda harus dilakukan secara mendalam dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan fiskal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan oleh seluruh perangkat daerah.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait