Rapat paripurna juga menyetujui perubahan jadwal reses anggota DPRD Sumbar Masa Persidangan Pertama. Kegiatan yang semula dijadwalkan pada 11–19 Desember 2026 dimajukan menjadi 5–14 Desember 2026. Perubahan dilakukan untuk memberikan waktu lebih memadai dalam penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan sebelum penutupan buku akhir tahun.
Dengan disetujuinya rekomendasi Pansus Aset, penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, serta perubahan jadwal reses, DPRD Sumbar mendorong pembenahan aset dan penguatan tata kelola keuangan daerah berjalan beriringan demi melindungi kekayaan daerah dan meningkatkan PAD. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





