Dugaan Perusakan Fasilitas Umum di Perumahan Siti Naiman Berujung Laporan Polisi

Dugaan perusakan fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Siti Naiman, Kota Padang Panjang, berujung pada laporan polisi. (Foto: FERRY ANDHIKA/SumbarFokus.com)

Dalam STTLP, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan dengan merujuk pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (036)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya


Pos terkait