Dalam STTLP, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan dengan merujuk pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (036)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





