Dia menyayangkan masih adanya kecenderungan sebagian masyarakat untuk diam atau menutupi dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar karena rasa iba atau kedekatan dengan pihak yang terlibat. Sikap tersebut justru dapat membuat persoalan semakin sulit ditangani.
“Jika masyarakat melihat, mendengar, atau menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan. Jangan diam saja. Kami juga mendorong setiap kelurahan untuk membentuk program Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba),” tegas Mursalim.
Program Kelurahan Bersinar diharapkan menjadi salah satu upaya memperkuat pencegahan dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Melalui keterlibatan perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, keluarga, dan unsur terkait, edukasi mengenai bahaya narkoba dapat dilakukan secara lebih berkelanjutan.
Dukungan terhadap pelaksanaan perda juga disampaikan Kepala Seksi Perizinan Kecamatan Padang Barat Ida Puji Astuti. Dia menyatakan pihak kecamatan siap berkolaborasi dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi muda.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Sumbar mendorong agar Perda Nomor 9 Tahun 2018 tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi diterapkan melalui tindakan nyata di tengah masyarakat. Kepedulian keluarga, keberanian melaporkan dugaan penyalahgunaan, akses rehabilitasi, serta kerja sama pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang lebih aman dari ancaman narkoba. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





