Evi Yandri Kecam Tarian Erotis pada Orgen Tunggal di Kuranji, Minta Ada Sanksi Adat

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mengecam penampilan tarian erotis pada hiburan orgen tunggal di Rimbo Tarok Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Nagari Pauh IX Kota Padang. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

Selain itu, Pasal 36 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain di muka umum dalam pertunjukan yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau muatan pornografi lainnya.

Selain dugaan pelanggaran pidana, Evi Yandri menilai, pelaku maupun pemilik orgen tunggal juga telah melanggar adat dan budaya yang berlaku di Nagari Pauh IX.

“Saya sarankan Ketua KAN memperkarakan ini secara adat dengan mengundang ninik mamak tapian dan bajinih adat. Pelaku dan pemilik orgen harus dipanggil ke kantor KAN beserta ninik mamaknya. Harus ada sanksi adat,” katanya.

Dia juga mengapresiasi langkah Camat Kuranji, Kapolsek Kuranji, Satpol PP, dan Lurah Kuranji yang telah memanggil pihak terkait sehingga pemilik orgen tunggal menyampaikan permintaan maaf.

Bacaan Lainnya

“Tapi sekali lagi, tak cukup minta maaf. Nagari Pauh IX, nagari kami ini dikenal dengan adatnya yang kental, harus ada sanksi adat. Harus disidangkan di KAN,” ujarnya.

Sebelumnya, pemilik orgen tunggal JMD Music bernama Putra telah dipanggil oleh Camat Kuranji dan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang terjadi pada acara perayaan ulang tahunnya. (003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait