Kajari Padang Imbau Anggota DPRD Sumbar yang Masuk DPO Segera Menyerahkan Diri

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Koswara mengimbau tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) agar segera menyerahkan diri dan memenuhi panggilan penyidik Kejari Padang terkait kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di salah satu bank BUMN. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Koswara mengimbau tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) agar segera menyerahkan diri dan memenuhi panggilan penyidik Kejari Padang terkait kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di salah satu bank BUMN.

β€œKita imbau agar tersangka BSN menyerahkan diri dan segera datang penuhi panggilan penyidik. Karena tersangka nantinya juga diberikan hak mengajukan saksi atau ahli yang meringankan,” kata Koswara, Rabu (20/5/2026), di Padang.

BSN yang merupakan Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025. Namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Bacaan Lainnya

Kejari Padang bahkan telah memasukkan BSN ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar tersebut.

Selain BSN, Kejari Padang juga menetapkan dua tersangka lain, yakni RA selaku Senior Relationship Manager salah satu bank BUMN dan RF yang merupakan Relationship Manager salah satu bank BUMN.

Meski berstatus tersangka dan masuk DPO, BSN disebut masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Sumbar aktif.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Kejari Padang telah memanggil sejumlah saksi, di antaranya Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon, Kepala Bagian Keuangan, dan Bendahara DPRD Sumbar.

Kejari Padang juga berencana memanggil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar serta Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar sebagai saksi.

Maifrizon mengatakan penghentian pembayaran gaji anggota DPRD memiliki mekanisme dan harus melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait