PADANG (SumbarFokus)
Keputusan Kejaksaan Negeri Padang mengalihkan status penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Beny Saswin Nasrun (BSN) dari rumah tahanan menjadi tahanan kota memunculkan beragam tanggapan.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan pengajuan penjaminan terhadap BSN merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan Komisi III DPR RI terhadap penegakan hukum.
“Serius sekali kami mengawasi ini. Salah satu dari sekian banyak kasus yang kami awasi, baik di Komisi III maupun saat kami turun ke daerah, termasuk di Sumatera Barat,” kata Hinca di Padang, Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak memperoleh keadilan. Hinca mengaku mempelajari dokumen perkara setelah menerima pengaduan melalui kuasa hukum BSN.
“Kalau saya berpolitik, ngapain saya kemari? Tapi semua warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Hinca berpandangan perkara tersebut berkaitan dengan restrukturisasi kredit di Bank BNI pada masa pandemi Covid-19 yang menurutnya telah diselesaikan.
Dia menegaskan pengajuan penjaminan bukan untuk menghentikan proses hukum. Menurut dia, apabila kejaksaan tetap melanjutkan perkara, proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
Di sisi lain, praktisi hukum Mardefni menilai pengalihan penahanan terhadap BSN berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Yang dialihkan penahanannya adalah seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan sebelum ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung,” kata Mardefni, Sabtu (25/7/2026).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





