Namun, menurut dia, tunjangan BSN saat ini sudah dihentikan. Begitu juga dengan dana pokok-pokok pikiran (pokir) BSN yang disebut sudah tidak ada lagi.
Kasus dugaan korupsi kredit bermasalah tersebut sebelumnya juga telah diuji melalui gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN di Pengadilan Negeri Padang.
Gugatan tersebut mencakup penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan aset. Namun, permohonan praperadilan ditolak dan seluruh proses hukum yang dilakukan Kejari Padang dinyatakan sah. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






