Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Pasbar, Seorang Pemuda Ditangkap

Ilustrasi. (Foto: TIM/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda berinisial DP (22) terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan di Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Pasaman Barat pada 24 April 2026.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diamankan petugas terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Agung Ngurah, Selasa (9/6/2026).

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah korban yang berada di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurut keterangan kepolisian, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan pencarian terhadap pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku berada di sebuah warung bersama beberapa rekannya.

“Petugas melakukan pendekatan secara persuasif dan terukur, kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait