Pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





