Dia mengatakan, sejak Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor sumber daya alam Indonesia guna mencegah praktik under invoicing maupun transfer pricing yang berpotensi merugikan negara.
“Dalam pelaksanaannya, kami akan bekerja secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dony memastikan seluruh kontrak ekspor yang telah berjalan tidak akan terganggu selama tidak ditemukan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola yang baik.
Menurut dia, Danantara juga tengah mengembangkan sistem digitalisasi untuk memastikan seluruh transaksi ekspor sumber daya alam berlangsung secara transparan dan wajar.
“Seluruh pelaku usaha dan masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir. Kontrak yang sudah ada akan tetap berjalan normal. Kami hanya ingin memastikan tata kelola yang lebih baik,” katanya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada perubahan kebijakan pada sektor mineral dan batu bara.
Menurut dia, sistem gross split hanya berlaku pada sektor minyak dan gas bumi, sehingga pelaku usaha pertambangan tidak perlu khawatir terhadap perubahan regulasi.
“Di sektor mineral dan batu bara tidak ada perubahan sama sekali. Penegasan ini penting saya sampaikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian bahwa aturan yang sudah ada tetap berlaku,” ujarnya.
Bahlil menambahkan, pemerintah juga memastikan ketersediaan bahan baku untuk mendukung program hilirisasi nasional melalui penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dilakukan secara proporsional.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





