Pemerintah Pastikan Tak Ada Perubahan Aturan Minerba, Tata Kelola Ekspor SDA Diperketat

Ilustrasi. (Foto: TIM/SumbarFokus.com)

Pemerintah, kata dia, juga akan terus memantau perkembangan geopolitik global dan dinamika pasar komoditas dunia agar keseimbangan pasokan dan permintaan tetap terjaga.

“Bagi pelaku usaha pertambangan yang saat ini telah beroperasi, tidak ada perubahan aturan apa pun. Untuk investasi yang akan datang, pemerintah juga akan menggunakan aturan yang sama,” katanya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah terus memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dia menjelaskan, sejak 1 Juni 2026 pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia yang pelaksanaannya berada di bawah PT DSI.

“Kami berharap seluruh sumber daya alam yang diekspor dari Indonesia dapat dimonitor dengan sebaik-baiknya oleh negara sehingga tata kelola ekspor menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi bangsa,” ujarnya.

Prasetyo menilai keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan sinergi kuat antarinstansi, termasuk Kementerian ESDM dan lembaga terkait lainnya.

Dia mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim investasi yang sehat, terbuka, dan kompetitif.

“Semua langkah yang dilakukan pemerintah semata-mata ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, pemerintah berharap reformasi tata kelola ekspor, kepastian regulasi investasi, serta penguatan sektor energi dan pertambangan dapat menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait