PADANG (SumbarFokus)
Beny Saswin Nasrun yang sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara yang menjeratnya.
Penasihat hukum Beny, Charles Sijabat, mengatakan permohonan tersebut diajukan karena merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Benar kami mengajukan penangguhan penahanan. Dasarnya adalah hak tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang, apalagi ketika seseorang sudah ditahan,” kata Charles, Rabu (1/7/2026).
Menurut Charles, permohonan penangguhan itu disertai jaminan dari pihak keluarga dan rekan kolega Beny. Namun, dia tidak bersedia mengungkap identitas pihak yang menjadi penjamin.
Charles juga menanggapi sorotan publik terkait permohonan tersebut mengingat kliennya sebelumnya sempat berstatus DPO. Dia mengklaim keputusan Beny saat itu dipengaruhi tekanan psikologis karena merasa tidak bersalah dan menganggap telah memenuhi kewajibannya.
“Klien kami berada dalam tekanan yang luar biasa. Dia merasa tidak bersalah karena menganggap sudah melakukan pembayaran. Kami tidak membenarkan keputusan yang diambilnya, tetapi itu sudah terjadi,” ujarnya.
Dia menambahkan, permohonan penangguhan penahanan telah diajukan pada 25 Juni 2026, sehari setelah tim kuasa hukum mulai mendampingi Beny. Menurutnya, tindakan kliennya tidak seharusnya dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan karena Beny sebagai masyarakat awam tidak memahami secara utuh mekanisme hukum yang sedang dihadapinya. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





