Kajari Padang Pastikan Saksi dan Ahli dari Beny Saswin Diperiksa, Berkas Segera Dilimpahkan ke Tipikor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memastikan penyidik akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memastikan penyidik akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang meringankan merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, penyidik berkewajiban menindaklanjuti permintaan tersebut.

“Ada permintaan dari tersangka agar saksi dan ahli yang meringankan diperiksa. Itu merupakan kewajiban penyidik untuk memeriksanya terlebih dahulu,” kata Koswara, Kamis (2/7/2026).

Menurut dia, setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan pihak tersangka, berkas perkara akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Kalau semua sudah lengkap, perkara segera kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul permintaan tim penasihat hukum Beny Saswin Nasrun yang mengajukan pemeriksaan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan. Sebelumnya, tim kuasa hukum juga berpendapat perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perbankan.

Meski demikian, Kejari Padang menegaskan seluruh hak tersangka akan dipenuhi sesuai ketentuan hukum, sementara proses penyidikan tetap berjalan hingga seluruh alat bukti dinyatakan lengkap sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait