Pemkab Pasbar Evaluasi Penyaluran BBM Bersubsidi, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Kegiatan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 500.10.17.3/09/BUP/2026 tentang pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (26/10/2026). (Foto: Pemkab Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengevaluasi pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 500.10.17.3/09/BUP/2026 tentang pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Evaluasi tersebut diikuti oleh pemilih Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Pasaman Barat di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (26/10/2026).

Bupati Pasaman Barat yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Afrizal mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran. Pemerintah daerah setempat bersama Satgas BBM dan Polres terus mengawasi serta menindak penyalahgunaan distribusi.

“SPBU diminta memasang informasi di lokasi yang mudah terlihat, memeriksa batas pengisian, kode QR, jenis kendaraan, serta dokumentasi. Pengawasan dan sosialisasi penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh pihak,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Afrizal menegaskan kode QR harus sesuai dengan kendaraan dan STNK. Kode QR berwarna kuning menandakan kendaraan telah mengisi BBM bersubsidi pada hari yang sama, sehingga pengisian ulang di seluruh SPBU Pasaman Barat pada hari yang sama tidak diperbolehkan.

Kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 8 ton, jumlah roda lebih dari enam, serta kendaraan pengangkut hasil industri dan perkebunan skala besar wajib menggunakan BBM nonsubsidi, seperti Dexlite, Pertamina Dex, atau BBM Industri Pertamina.

Dia menyebut penerapan SE, khususnya larangan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan pengangkut hasil industri, belum maksimal. Masih ditemukan kendaraan roda enam berkapasitas di atas 8 ton yang mengisi BBM bersubsidi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait