Sementara dari R, polisi menemukan satu kotak rokok merek APEL warna merah. Di dalam kotak tersebut terdapat satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO warna biru dari R.
Proses penggeledahan terhadap kedua pria tersebut disaksikan Mulyadi selaku Kepala Jorong dan Paidin selaku Ketua Pemuda setempat.
Dari hasil penggeledahan, S mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya. R juga mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas.
Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai dilakukan, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.
Hingga kini, S dan R masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Dharmasraya. (039)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





