Polisi Gerebek Dugaan Transaksi Sabu di Sitiung, Dua Pria 42 Tahun Diciduk

Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Pisang Rebus, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. (Foto: Polres Dharmasraya/SumbarFokus.com)

Sementara dari R, polisi menemukan satu kotak rokok merek APEL warna merah. Di dalam kotak tersebut terdapat satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO warna biru dari R.

Proses penggeledahan terhadap kedua pria tersebut disaksikan Mulyadi selaku Kepala Jorong dan Paidin selaku Ketua Pemuda setempat.

Dari hasil penggeledahan, S mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya. R juga mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas.

Bacaan Lainnya

Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai dilakukan, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.

Hingga kini, S dan R masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Dharmasraya. (039)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait