Polisi Sita Puluhan Jeriken BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Kajai Pasbar, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan puluhan jeriken BBM bersubsidi jenis Bio Solar pada Minggu (14/6/2026) malam. (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

Menurut keterangan pelaku, puluhan BBM tersebut diperoleh dari para pelangsir minyak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

โ€œPelaku mengakui bahwa BBM tersebut akan dijual kembali ke warung-warung kecil yang berada di kawasan Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi,โ€ jelasnya.

Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini, untuk mengungkap jika kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pasaman Barat,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Saat ini, terduga pelaku dan sebanyak 31 jeriken BBM jenis Bio Solar serta satu unit kendaraan bermotor jenis merk Ford Ranger warna silver Nomor Polisi BG 9239 C telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait