Polresta Padang Proses Laporan Kejari terhadap Kuasa Hukum DPO Korupsi Rp34 Miliar

Polresta Padang memastikan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terhadap Dr. Suharizal SH MH, kuasa hukum tersangka dan buronan kasus dugaan korupsi kredit perbankan Beny Saswin Nasrun (BSN). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Dengan adanya laporan tersebut, penyidik Polresta Padang akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Kejari Padang. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya


Pos terkait