Polresta Padang Proses Laporan Kejari terhadap Kuasa Hukum DPO Korupsi Rp34 Miliar

Polresta Padang memastikan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terhadap Dr. Suharizal SH MH, kuasa hukum tersangka dan buronan kasus dugaan korupsi kredit perbankan Beny Saswin Nasrun (BSN). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Polresta Padang memastikan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terhadap Dr. Suharizal SH MH, kuasa hukum tersangka dan buronan kasus dugaan korupsi kredit perbankan Beny Saswin Nasrun (BSN).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa yang digunakan pada dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang serta dugaan menyembunyikan keberadaan tersangka yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin mengatakan, setiap laporan yang diterima kepolisian akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Tentunya setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” katanya, Kamis (4/6/2026).

Menurut informasi yang disampaikan Kejari Padang, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut terkait surat kuasa yang digunakan dalam dua permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum BSN ke Pengadilan Negeri Padang pada Januari 2026.

Selain itu, Kejari Padang juga melaporkan dugaan perbuatan menyembunyikan keberadaan tersangka yang saat ini masih masuk dalam daftar buronan kejaksaan.

Kepala Kejari Padang Koswara melalui Kasi Pidana Khusus Afdal Saputra mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada penyidik Polresta Padang.

“Kita menyerahkan sepenuhnya kepada Polresta Padang untuk melakukan pengembangan atas laporan ini. Bukti-buktinya sudah cukup. Kita komitmen bukan sekadar melaporkan. Kami berharap Polresta Padang dapat memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Afdal.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait