Menurut dia, dugaan pemalsuan tanda tangan berpotensi melanggar Pasal 391 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sementara dugaan menyembunyikan keberadaan tersangka yang sedang dicari aparat penegak hukum berpotensi melanggar Pasal 282 Ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.
Afdal menjelaskan, laporan terhadap Suharizal merupakan perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan yang menjerat BSN.
Sebelumnya, Kejari Padang menetapkan BSN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp34 miliar.
Namun saat akan dilakukan penahanan, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Dalam proses hukum tersebut, tim kuasa hukum BSN sempat mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang untuk menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Padang.
Belakangan, Kejari Padang menduga terdapat persoalan terkait keabsahan surat kuasa yang digunakan dalam pengajuan praperadilan tersebut sehingga berujung pada pelaporan terhadap kuasa hukum tersangka.
Selain terus melakukan pencarian terhadap BSN, Kejari Padang juga meminta dukungan kepolisian untuk membantu upaya penangkapan buronan tersebut.
Sementara itu, Suharizal membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dia menegaskan menerima kuasa dari BSN sebelum kliennya ditetapkan sebagai DPO dan menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik guna memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan Kejari Padang.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





