PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Persatuan Wartawan Indonesia Pusat mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah dibahas, di Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Persatuan Wartawan Indonesia Pusat mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah dibahas, di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Hal tersebut disampaikan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers.

PWI diwakili Direktur Uji Kompetensi Wartawan Aat Surya Safaat bersama unsur konstituen Dewan Pers lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis bagi publik dan kehidupan demokrasi.

PWI menilai penguatan regulasi hak cipta menjadi kebutuhan mendesak di tengah perkembangan media digital yang semakin kompleks.

Perlindungan tersebut dinilai penting untuk menjamin hak ekonomi dan moral wartawan sekaligus menjaga kualitas produk jurnalistik.

Selain PWI, forum tersebut juga dihadiri sejumlah organisasi pers dan perusahaan media, seperti Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungan terhadap penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam regulasi.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan industri media sekaligus menjamin hak publik atas informasi yang berkualitas.

PWI menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum strategis untuk mempertegas posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang dilindungi secara hukum. (000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait