Soroti Putusan PTUN Hotel Lembah Anai, JPS dan FWP-SB Dukung Penegakan Regulasi

Jaringan Pemred Sumbar (JPS) dan Forum Wartawan Parlemen Sumatera Barat (FWP-SB) mendukung penegakan regulasi pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang menolak gugatan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) terkait penertiban bangunan hotel di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Jaringan Pemred Sumbar (JPS) dan Forum Wartawan Parlemen Sumatera Barat (FWP-SB) mendukung penegakan regulasi pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang menolak gugatan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) terkait penertiban bangunan hotel di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (18/6/2026), majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat sekaligus mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) Adrian Tuswandi menilai putusan PTUN Padang menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap tata ruang dan perlindungan kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Bacaan Lainnya

โ€œPutusan ini memberikan pesan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan. Kami mengapresiasi konsistensi pemerintah dalam menjaga kawasan yang memiliki nilai ekologis penting bagi daerah,โ€ ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Adrian, kawasan Lembah Anai memiliki fungsi strategis sebagai kawasan lindung sekaligus daerah rawan bencana. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan harus memperhatikan aspek keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Apresiasi serupa disampaikan Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumatera Barat (FWP-SB) Novrianto. Dia menilai putusan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi sebelum memulai kegiatan pembangunan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait