โPutusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam pembangunan. Kami mendukung langkah pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan agar pembangunan di Sumatera Barat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,โ katanya.
Menurut Novrianto, kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi persyaratan administrasi, perizinan, serta ketentuan tata ruang sebelum memulai kegiatan usaha.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Mashri Yanda Boy sebelumnya menjelaskan bahwa pokok persoalan dalam perkara tersebut bukan terkait kepemilikan lahan, melainkan legalitas pembangunan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Menurutnya, bangunan hotel tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga tidak memenuhi syarat dasar untuk memperoleh izin pembangunan. Selain itu, lokasi pembangunan berada di kawasan lindung yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.
Meski memenangkan perkara, Pemprov Sumbar belum dapat melakukan eksekusi karena pihak penggugat masih memiliki hak mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





