Dia mengatakan, pihaknya berharap dapat segera melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Padang dan pemangku kepentingan terkait untuk mengkaji potensi serta konsep dasar pengembangan proyek secara lebih teknis.
Menurut Shin, penyampaian LOI merupakan langkah awal untuk membangun kerja sama yang lebih konkret, termasuk kemungkinan menuju penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di tahap berikutnya. Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pertukaran teknologi dan pengalaman antara Korea Selatan dan Indonesia di bidang pengelolaan lingkungan.
“Kami berharap kerja sama antara Sumatera Barat dan asosiasi kami dapat terus berlanjut dan menghasilkan proyek yang baik,” katanya.
Pemprov Sumbar berharap penjajakan investasi tersebut dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat pembangunan hijau di Sumbar melalui pengelolaan sampah yang lebih modern, pemanfaatan energi bersih, pengurangan emisi, sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru secara berkelanjutan. (000/adpsb)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





