Namun, ketika petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Kondisi lokasi saat itu terpantau kosong.
“Saat petugas turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Selain mengamankan satu unit ekskavator dan meminta keterangan dari AB, penyidik juga menelusuri status kepemilikan serta alas hak atas lahan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini belum dapat dipastikan siapa pihak yang memiliki atau menguasai lahan tersebut. Karena itu, koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah nagari setempat terus dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status lahan.
Dari keterangan sementara yang dihimpun penyidik, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir. Meski demikian, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
Tidak hanya itu, penyidik juga menelusuri pola kerja dan sistem pembayaran terhadap operator alat berat. Berdasarkan informasi awal, operator ekskavator diduga bekerja sebagai pekerja harian yang menerima upah dari pihak tertentu.
Besaran upah, mekanisme pembayaran, serta identitas pihak yang diduga menjadi pemodal maupun penanggung jawab operasional tambang masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
“Penyidik masih bekerja secara intensif untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan aktivitas tambang emas ilegal ini. Kami akan terus mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh, termasuk kemungkinan adanya pihak yang membiayai serta mengendalikan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





