Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pasaman Barat Terima Santunan Rp42 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Ramlan, peserta aktif dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU) asal Nagari Batahan Tengah, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat. (Foto: BPJSTK Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Ramlan, peserta aktif dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU) asal Nagari Batahan Tengah, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

Almarhum Ramlan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2024. Kepesertaannya didaftarkan melalui Agen Perisai sebagai bagian dari perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Ramlan meninggal dunia pada 6 Juni 2026 dan meninggalkan seorang istri serta empat orang anak.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat Ana Rizqi Toyyibah mengatakan santunan tersebut merupakan manfaat Jaminan Kematian yang diberikan kepada ahli waris peserta aktif yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Bacaan Lainnya

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Ramlan. Semoga santunan Jaminan Kematian yang diterima oleh keluarga dapat meringankan beban ekonomi yang ditinggalkan serta memberikan manfaat bagi keberlangsungan hidup keluarga,” katanya.

Menurut dia, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko.

“Peristiwa ini menjadi bukti bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kehidupan. Risiko meninggal dunia maupun risiko kerja dapat terjadi kapan saja, sehingga setiap pekerja perlu memiliki perlindungan jaminan sosial sejak dini,” ujarnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait