Bawaslu Pessel Laksanakan Rakor Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024

Bawaslu Pessel gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Perundang-undangan Lainnya, Jumat (19/5/2023). (Foto: Ist.)

PESISIR SELATAN (SumbarFokus)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar  Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Perundang-undangan Lainnya di Hotel Saga Murni Sago, Jumat (19/5/2023). Kegiatan itu dibuka oleh Ketua Bawaslu Pessel diwakili Anggota Bawaslu Arieski Elfandi.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Arieski menjelaskan bahwa tujuan diadakannya Rakor tersebut adalah untuk membangun kesepahaman bersama antara jajaran pengawas dengan para stakeholder.

Secara khusus, Arieski menekankan, dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, Bawaslu mengundang berbagai stakeholder mengingat terdapat pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis.

“Pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis seperti ASN, prajurit TNI, anggota Polri, walinagari, dan lain sebagainya. Hal ini perlu dilakukan pengawasan, sehingga Pemilu dapat berjalan jujur dan adil,” katanya. (000/ril)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait