Menurut Ibkar, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga produktivitas dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan menuju Universal Coverage di Sumatera Barat.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat Soekarno Hatta Ana Rizqi Toyyibah menilai, perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat akan memperkuat langkah pengawasan dan edukasi kepada badan usaha di daerah.
“Perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat ini memperkuat langkah kami di lapangan untuk mengedukasi sekaligus menegakkan regulasi bagi pemberi kerja yang belum patuh. Dengan pendampingan hukum yang kuat, kami optimistis dapat meminimalisir risiko ketidakpatuhan badan usaha, sehingga seluruh tenaga kerja di Pasaman Barat, tanpa terkecuali, mendapatkan kepastian perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi,” ujarnya.
Melalui kesepakatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bukittinggi berkomitmen menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman, tangguh, dan sejahtera bagi para pekerja. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





