PADANG (SumbarFokus)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang memperluas perlindungan jaminan sosial bagi guru, ustaz, dan tenaga kependidikan pondok pesantren di Sumatera Barat melalui kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. Langkah tersebut disosialisasikan kepada 138 pimpinan pondok pesantren dan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Sumatera Barat, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Izin Operasional Satuan Pendidikan Salafiyah (SPS) itu dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat Mustafa. Hadir pula Kepala Bidang Papkis Joben serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Afrialdi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Afrialdi mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting diberikan kepada seluruh pekerja, termasuk guru, ustaz, dan tenaga kependidikan di pondok pesantren yang memiliki risiko dalam menjalankan tugas.
βTujuan kami memastikan para pekerja, termasuk tenaga keagamaan di pondok pesantren, memperoleh perlindungan sehingga dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Melalui perlindungan ini, kami juga ingin membantu menjaga keberlangsungan hidup keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan,β katanya.
Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Melalui program tersebut, peserta memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kerja, sementara ahli waris juga berhak menerima santunan sesuai ketentuan apabila peserta meninggal dunia.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





