Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat Mustafa mengatakan, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis untuk memperluas pemahaman dan akses perlindungan sosial bagi tenaga keagamaan.
Dia menyebutkan, Sumatera Barat memiliki 304 pondok pesantren dengan 5.121 guru dan ustaz. Sebanyak 71 pondok pesantren di antaranya telah menyelenggarakan Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) atau Satuan Pendidikan Salafiyah (SPS).
βSinergi ini perlu terus diperkuat agar semakin banyak tenaga keagamaan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial. Mereka telah mengabdikan diri membina umat, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas,β katanya.
Melalui kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Kanwil Kementerian Agama Sumbar berharap semakin banyak guru, ustaz, dan tenaga kependidikan pondok pesantren yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat menjalankan tugas dengan rasa aman dan terlindungi dari risiko kerja. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





