BPN Padang Panjang: Penerbitan SHM di Parik Rantang Sesuai Prosedur, Kaum Sikumbang Bantah Surat Sanggahan Diproses

Polemik sengketa tanah di kawasan Parik Rantang saat ini masih menjadi perhatian publik. (Foto: FERRY ANDHIKA/SumbarFokus.com)

“Kalau menyangkut wilayah kewenangan atau administrasi, tentu BPN memiliki perangkat ukur, seperti pengecekan atau plotting koordinat menggunakan GPS/GNSS. Jika hal itu tidak dilakukan, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai kewenangan administratifnya. Sebaliknya, apabila seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar, persoalan seperti ini seharusnya tidak berkembang menjadi polemik publik, apalagi berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan potensi penerimaan daerah,” sebut Rifnaldi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait sengketa tanah tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Padang Panjang dan para pihak menunggu putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (036)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya


Pos terkait