“Dasarnya adalah keterangan Pemerintah Kota Padang Panjang yang ditandatangani oleh Lurah Ganting,” katanya.
Saat ditanya apakah dalam proses pengukuran lapangan juga dilakukan pengecekan atau plotting titik koordinat untuk memastikan letak objek tanah secara administratif, Daru menjelaskan bahwa BPN berpedoman pada dokumen administrasi yang diterima.
“Kami mengacu pada dokumen yang ditandatangani lurah yang menyatakan tanah tersebut masuk wilayah Padang Panjang. BPN bekerja berdasarkan prosedur dan administrasi wilayah kerjanya,” jelasnya.
Di sisi lain, kaum Suku Sikumbang Dt. Pengulu Nan Kuniang membantah pernyataan bahwa surat sanggahan mereka telah diproses oleh BPN. Menurut mereka, surat sanggahan yang diajukan pada 28 April 2025 tidak pernah ditindaklanjuti maupun diikuti dengan pemanggilan dari pihak BPN.
“Surat sanggahan yang kami masukkan pada 28 April 2025 itu tidak pernah diproses oleh BPN, apalagi kami dipanggil. Tiba-tiba pada Juni kami mendapat kabar bahwa BPN Padang Panjang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Muhardanus. Karena itu kami menempuh upaya hukum,” ujar perwakilan kaum Suku Sikumbang.
Sementara, Ketua Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (JKIP) Padang Panjang Rifnaldi menilai, dalam hal ini, persoalan tanah ulayat di Ranah Minang pada prinsipnya merupakan ranah kelembagaan adat melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN). Namun, apabila sengketa juga menyangkut batas wilayah administrasi, menurutnya BPN memiliki instrumen teknis untuk memastikan posisi objek tanah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





