PADANG (SumbarFokus)
Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menghimpun berbagai masukan dari lintas sektor melalui Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Khusus II DPRD Sumbar, Senin (6/7/2026).
FGD dihadiri Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Sumbar, tim perumus, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perwakilan pemerintah kabupaten dan kota, akademisi, media, serta organisasi masyarakat sipil.
Melalui forum tersebut, Komisi IV DPRD Sumbar mengumpulkan berbagai saran, pandangan, dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik maupun draf Ranperda agar regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Sumatera Barat.
Pembahasan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga Ranperda yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memiliki landasan akademik yang kuat, tetapi juga mampu mengakomodasi kebutuhan daerah dan memberikan solusi terhadap persoalan lingkungan yang semakin kompleks.
Selain memperkuat aspek hukum, Ranperda tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta mendorong pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di Sumatera Barat.
Komisi IV DPRD Sumbar menegaskan penyusunan Ranperda dilakukan secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan bersifat implementatif, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk generasi sekarang maupun mendatang. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





