Dia menyebut, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk mempermudah melakukan aksinya secara berulang. Akibat peristiwa tersebut, korban saat ini diketahui dalam kondisi hamil.
āAkibat kondisi korban yang mengalami disabilitas intelektual, pelaku semakin mudah memperdaya dan mengulangi perbuatannya. Hingga saat ini, korban Bunga dalam kondisi hamil,ā ungkapnya.
*Diduga Ada Pelaku Lain*
Penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Dari pemeriksaan terhadap korban yang dilakukan dengan pendampingan tim ahli Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Perwakilan Sumatera Barat, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.
Kepolisian kini mendalami informasi tersebut untuk mengungkap apakah terdapat pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana terhadap korban.
Kasat Reskrim menegaskan, pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban.
āProses ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan selalu didampingi oleh psikolog klinis dari APSIFOR. Mengingat kondisi korban saat ini mengalami tekanan mental pada fase kehamilan, kami sangat mewaspadai hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan korban maupun kandungannya,ā jelasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengatakan, penyidik menerapkan ketentuan pidana terhadap tersangka sesuai hasil penyidikan.
“Tersangka D alias Unyil disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” sebutnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





