Dony Oskaria Ungkap Danantara Temukan 1.073 Perusahaan BUMN, Sejumlah Entitas Siap Dilikuidasi

Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria mengungkapkan proses transformasi BUMN diawali dengan pendataan ulang seluruh perusahaan yang berada dalam ekosistem BUMN. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria mengungkapkan proses transformasi BUMN diawali dengan pendataan ulang seluruh perusahaan yang berada dalam ekosistem BUMN.

Hasil pendataan tersebut menunjukkan jumlah perusahaan yang dimiliki negara jauh lebih besar dari perkiraan awal.

“Artinya kita bahkan tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah perusahaan yang kita miliki. Karena ada anak perusahaan, cucu perusahaan, cicit perusahaan, dan berbagai entitas lainnya,” ujar Dony Oskaria dalam Podcast @BukanKalengKalengID yang tayang Rabu (10/6/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Dony, jumlah perusahaan yang semula diperkirakan sekitar 888 entitas terus berubah menjadi 900, kemudian 970, 1.000, hingga akhirnya mencapai lebih dari 1.073 perusahaan.

Setelah memperoleh data yang lebih akurat, Danantara melakukan evaluasi menyeluruh melalui program fundamental business review.

Seluruh perusahaan dianalisis berdasarkan standar global dengan melihat model bisnis, sumber pendapatan, struktur biaya, pangsa pasar, kemampuan organisasi, kondisi keuangan, hingga tata kelola perusahaan.

Dari hasil evaluasi tersebut, Danantara membagi perusahaan BUMN ke dalam empat kelompok utama.

Kelompok pertama adalah perusahaan yang akan dilikuidasi karena dinilai sudah tidak memiliki prospek bisnis dan kondisi keuangannya terlalu berat.

Kelompok kedua adalah perusahaan yang akan didivestasi, khususnya bisnis noninti yang masih memiliki nilai ekonomi.

“Tujuannya agar perusahaan kembali fokus pada bisnis inti masing-masing,” kata Dony.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait