PADANG (SumbarFokus)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003, di Padang, Senin (13/4/2026).
Rapat tersebut membahas usulan Panitia Khusus I DPRD Kota Padang yang merekomendasikan pencabutan perda lama tentang kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota karena dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi nasional.
Ketua Pansus I DPRD Kota Padang Faisal Nasir mengatakan, perda tersebut masih mengacu pada klasifikasi Pendapatan Asli Daerah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika regulasi nasional. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pencabutan guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam pembahasan Ranperda, pansus merujuk pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya operasional kepala daerah.
Menurutnya, pengaturan hak keuangan kepala daerah ke depan sebaiknya dituangkan melalui peraturan kepala daerah agar lebih fleksibel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah pencabutan tersebut juga dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perubahan kebijakan.
Wali Kota Padang Fadly Amran, dalam sambutannya, mengatakan, pencabutan perda merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih mutakhir.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






