DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda 2003, Perkuat Kepastian Hukum Keuangan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003, di Padang, Senin (13/4/2026). (Foto: ARMAN/SumbarFokus.com)

“Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan terbaru, sehingga perlu dicabut guna menciptakan kejelasan dan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, perda tersebut sebelumnya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, namun dengan adanya perubahan regulasi seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka aturan lama dinilai tidak lagi sesuai.

Fadly Amran menegaskan, pencabutan perda juga bertujuan menghindari potensi tumpang tindih aturan serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

“Aturan yang tidak lagi selaras dengan regulasi nasional berpotensi menimbulkan konflik kebijakan. Karena itu, langkah penyesuaian ini menjadi penting,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah memberikan masukan selama pembahasan Ranperda.

“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, dan justru menjadi kekuatan dalam menghasilkan kebijakan yang lebih baik,” katanya.

Pemerintah Kota Padang berharap Ranperda pencabutan tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah guna memberikan kepastian hukum serta mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.

Ranperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Adv)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait