“Karena itu, penyelarasan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dengan prioritas nasional menjadi langkah strategis agar dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat dioptimalkan,” ujar Muhidi.
Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan amanat Pasal 89 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Mahyeldi, dokumen KUA-PPAS 2027 merupakan penjabaran tahun kedua dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029.
Dokumen tersebut juga selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2045 yang telah mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta menjadi penjabaran visi dan misi kepala daerah.
“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang kami sampaikan hari ini merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029 dan selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah, sekaligus mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi kepala daerah,” ujar Mahyeldi.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua Juli untuk kemudian dibahas dan disepakati bersama paling lambat pada minggu kedua Agustus.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





