Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (036)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





