Menurut Arif, Edi menerangkan bahwa saat itu Amrizal datang menemuinya dan mengajak ke rumah Syahriyal Dt. Pandak. Di lokasi tersebut, Edi diminta menandatangani dokumen dengan alasan hanya untuk keperluan penetapan batas atau sepadan tanah.
“Awalnya Edi menolak menandatangani dokumen tersebut. Namun setelah dibujuk dan dijelaskan bahwa tanda tangan itu hanya untuk keperluan sepadan tanah, bukan untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik, akhirnya Edi bersedia menandatangani,” ujar Arif.
Masih berdasarkan keterangan Arif, Edi mengaku hanya menandatangani dua lembar dokumen dan tidak mengetahui isi surat yang ditandatanganinya.
Namun, ketika persidangan berlangsung, Edi mengaku terkejut setelah majelis hakim memperlihatkan delapan lembar dokumen yang memuat tanda tangan atas namanya.
“Saya hanya menandatangani dua lembar surat yang diminta Amrizal dan Datuk Pandak. Kalau ada delapan lembar dengan tanda tangan atas nama saya, enam di antaranya saya pastikan bukan tanda tangan saya,” ujar
Edi Nof sebagaimana dikutip Arif Nida.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Arif Nida mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam uraian laporannya, Arif menduga terdapat enam tanda tangan dalam dokumen yang bukan ditandatangani oleh Edi Nof sebagaimana nama yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Saat ini laporan tersebut telah diterima Polres Padang Panjang dan masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik akan mengumpulkan keterangan para pihak serta alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





