Kartu Kredit Indonesia Diluncurkan, MDR QRIS 0 Persen Diperluas

Ilustrasi. (Foto: TIM/SumbarFokus.com)

Menurut dia, kebijakan tersebut dibangun dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, pelaku usaha dan industri sistem pembayaran agar dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Bersamaan dengan peluncuran KKI, BI juga memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.

Untuk merchant Usaha Mikro (UMI), MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara untuk merchant kategori kecil, menengah dan besar, MDR 0 persen diperluas untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kelompok merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

Perluasan ini diharapkan dapat menekan biaya transaksi yang ditanggung pelaku usaha sekaligus membuat penggunaan pembayaran digital semakin terjangkau.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut datang ketika penggunaan QRIS di masyarakat terus meningkat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta. Sebanyak 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Dari sisi pelaku usaha, QRIS telah digunakan oleh 44,86 juta merchant dan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM. Artinya, pembayaran digital kini tidak hanya menjadi bagian dari aktivitas usaha berskala besar, tetapi juga semakin dekat dengan pelaku usaha mikro dan kecil.

Besarnya penggunaan QRIS juga terlihat dari nilai transaksinya. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun. Nilai tersebut tumbuh 93,92 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait