Dari hasil interogasi awal, AM diketahui berstatus tidak bekerja. Kepada petugas, dia mengakui perbuatannya dan mengaku berniat mengambil antena parabola tersebut untuk dijual kembali guna mendapatkan uang.
“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya dibantu oleh salah seorang temannya. Identitas rekan pelaku tersebut sudah dikantongi, dan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas,” sebutnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu unit antena parabola televisi, sejumlah kunci serta alat pemotong besi yang diduga digunakan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





