MUSI BANYUASIN (SumbarFokus)
Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga Kecamatan Batanghari Leko dengan PT Cakra Adi Pratama, Senin (27/4/2026).
Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Muba dan dipimpin Ketua Komisi II Jonkenedi didampingi Wakil Ketua Komisi Supriasihatin serta Sekretaris Komisi II Ziadatulher.
Turut hadir Asisten II Setda Muba Alva Elan, Camat Batanghari Leko Jusrizal, Kabid Aset BPKAD Muba Ahmad Kartiko Buwono, unsur Polsek Batanghari Leko, Kepala Desa Tanah Abang, perwakilan masyarakat, serta pihak perusahaan.
Ketua Komisi II Jonkenedi menyampaikan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Andi Karnain terkait dugaan penguasaan lahan oleh PT Cakra Adi Pratama seluas sekitar 16 hektare.
“Rapat ini difasilitasi untuk mencari solusi terbaik. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Dia mendorong kedua pihak membuka ruang dialog untuk mencapai kesepakatan bersama.
Asisten II Setda Muba Alva Elan menegaskan pentingnya penyelesaian melalui jalur musyawarah dengan melibatkan instansi teknis.
“Perlu melibatkan instansi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas PUPR agar persoalan ini dapat ditangani secara komprehensif,” katanya.
Kuasa hukum Andi Karnain Adam Munandar mengatakan, upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun belum menghasilkan kesepakatan.
“Klien kami merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan berharap ada kepastian, termasuk terkait kemungkinan ganti rugi,” ujarnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






