PADANG (SumbarFokus)
Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mengajak masyarakat mengubah pandangan terhadap pengguna narkoba. Menurutnya, pengguna atau pecandu narkoba perlu dipandang sebagai korban yang membutuhkan pemulihan, bukan dikucilkan dari lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Evi Yandri saat melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks GOR Agus Salim, Padang, Minggu sore (9/8/2026).
“Mereka bisa direhabilitasi dan sembuh. Kecuali jika mereka ikut mengedarkan narkoba, itu urusan berbeda dan harus ditindak secara hukum,” ujar Evi Yandri.
Dia menegaskan, masyarakat perlu mengambil langkah lebih awal ketika menemukan anggota keluarga atau lingkungan yang terjerat penyalahgunaan narkoba. Pengguna, menurutnya, harus dirangkul dan diarahkan menjalani rehabilitasi agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Mereka harus dirangkul, diajak rehabilitasi, dan disembuhkan. Daripada mereka terciduk aparat hukum, sebaiknya lebih dulu dibawa untuk rehabilitasi,” paparnya.
Menurut Evi Yandri, rehabilitasi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pemulihan pengguna dinilai dapat membantu memutus mata rantai permintaan sekaligus mencegah persoalan tersebut berkembang lebih luas di tengah masyarakat.
Dia juga menilai penanganan narkoba di Sumatera Barat membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Upaya pemerintah dan aparat penegak hukum, menurutnya, akan sulit memberikan hasil maksimal tanpa dukungan masyarakat dalam melakukan pencegahan dan mendorong pengguna mendapatkan rehabilitasi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





