Diduga Tikam Rekan dengan Samurai, Pelaku Penganiayaan di Pasbar Dibekuk Kurang dari Sehari

Tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat, saat mengamankan pelaku penganiayaan di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Jumat (3/7/2026). (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki berinisial AR (31), diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Petugas meringkus pelaku di โ€ŽJorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan penangkapan terhadap pelaku AR, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar, tanggal 3 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

“Pelaku AR diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Samsul,” katanya.

Diterangkan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat pelaku bersama korban dan seorang rekannya pergi menuju SPBU Ujung Gading untuk mencari Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan sebuah mobil merk Daihatsu Sigra Nomor Polisi BK 1339 ABZ.

Namun, sesampai di SPBU Ujung Gading, pelaku tidak mendapatkan BBM, kemudian mereka pergi membeli minuman tradisional jenis tuak, dan pergi ke tempat hiburan malam yang berada di kawasan Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh.

“Saat sedang karaoke, terjadilah perselisihan antara pelaku dengan korban karena sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras,” terangnya.

Pelaku dan korban kembali terlibat pertengkaran, ketika sedang berada di dalam mobil menuju pulang ke rumah. Pelaku mengentikan kendaraan yang dikendarainya, dan berjalan ke arah pintu mobil dekat korban duduk.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait