Nekat Curi Kulkas dan Mesin Cuci, Pasutri Muda di Pasbar Diringkus Polisi

Pasangan suami istri yang nekat melakukan aksi pencurian beserta barang bukti satu unit lemari es (kulkas), saat diamankan di Mapolres Pasaman Barat pada Sabtu (4/7/2026). (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RJ (24) dan AG (18) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curhat).

Kedua pelaku berhasil diringkus petugas di  di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (4/6/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/144/VII/2026/SPKT/POLRES PASBAR tanggal 2 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

“Pasangan suami istri tersebut, diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik Abdi Kuriawan yang berada di Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo,” katanya.

Dia menerangkan, aksi pencurian pertama kali dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku membawa kabur satu unit mesin cuci merk Panasonic berwarna putih kombinasi merah dari rumah korban.

Kedua pelaku kembali melakukan aksi yang sama, dengan cara mendatangi rumah korban dan masuk melalui pintu belakang, kemudian mengambil satu unit lemari es (kulkas) merk LG warna silver.

“Pelaku menjalankan aksinya, saat kondisi rumah dalam keadaan kosong. Setelah berhasil masuk melalui pintu belakang, keduanya membawa kabur lemari es milik korban,” terangnya.

Peristiwa pencurian itu diketahui setelah adik kandung korban bernama Dila, melihat sejumlah barang perabotan rumah tangga di rumah tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait