Ketiga komoditas tersebut dinilai menjadi tulang punggung ekspor sumber daya alam Indonesia.
Pelaksanaan transaksi melalui DSI dijadwalkan mulai berjalan pada Juni 2026, meski sebelumnya disebutkan implementasi penuh baru dimulai pada 1 September 2026.
Hingga kini, pelaku industri masih menunggu kepastian mengenai skema pembelian, mekanisme penetapan harga di tingkat produsen, serta posisi trader swasta dalam rantai ekspor.
Pemerintah menegaskan tidak pernah menyatakan akan menetapkan harga sawit di bawah harga pasar dunia.
Narasi resmi yang dibangun ialah memperkuat posisi tawar Indonesia sekaligus menekan kebocoran devisa dari ekspor sumber daya alam nasional. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






