Pj Wako Sonny Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda RPJPD 2024-2045 dan KUA PPAS 2025

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Atas Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang Panjang 2025-2045 dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, pada rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (15/7/2025). (Foto: Ist/SumbarFokus.com)

“Setelah mempertimbangkan berbagai perkembangan yang ada, Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp538.158.680.000,00, atau turun 10,67 persen
dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD 2024. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan naik Rp7.678.851.000 atau 7,01 persen dibandingkan dengan APBD 2024, dari Rp109.614.830.000 menjadi Rp117.293.681.000,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Mardiansyah, mengungkapkan sehubungan akan berakhirnya periodesasi RPJPD Padang Panjang 2005-2025, maka berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, di mana kepala daerah menyampaikan Ranperda RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama dan memperoleh persetujuan kemudian ditetapkan menjadi Perda.

“Dokumen ini perlu dilakukan pembahasan melalui paripurna untuk disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Ranperda APBD 2025. Semoga semua prosesnya dapat berjalan lancar dan RPJPD yang disahkan nantinya dapat berguna untuk pembangunan Padang Panjang yang lebih baik serta dapat menyejahterakan masyarakat,” harapnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut anggota DPRD, unsur Forkompimda, Pj. Sekretaris Daerah, Dr. Winarno, M.E, sekretaris DPRD, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta camat dan lurah se-Kota Padang Panjang. (000/par)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait